Bab I
Pengantar Hukum Tata negara Indonesia
Asas-asas Hukum
Adalah suatu hukum yang bersumber pada perasaan manusia.
Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah (mederegeren), baik secara langsung atau pun tidak langsung.
Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
Bab II
Ilmu Pengetahuan Hukum Tata negara
Istilah
Hukum tata Negara adalah Hukum Negara.
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech “ yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin ( dalam arti luas ) dan staatsrech In engere zin ( dalam arti luas ).
Staatsrech in ruimere zin
Adalah Hukum Negara.
Staatsrech in engere zin
Adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara , Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Nb : Perbedaan prinsip dalam penggunaan istilah tersebut pada hakekatnya tidak ada, karena baik Hukum Tata Negara dalam arti yang luas ataupun sempit mengandung arti yang sama.
Istilah
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “ Contitusional Law “
Penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Istilah
Di Perancis orang menpergunakan istilah “ Droit Constitutionnel “ yang di lawankan dengan “ Droit Administrative “.
Istilah
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah “ Verfassungsrech “ dan “ Verwaltungsrecht “.
DEFINISI HUKUM TATA NEGARA
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara
Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya .
Fungsi
Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulan
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara
Adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Logemann
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis
Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara
Dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 .
Paton
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenag dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .
A.V. Dicey
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “
Maurice Duverger
Hukum Tata Negara
Adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk negara ( kesatuan atau federal ), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik ), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan ( yang memegang kekuasaan penguasa ) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan ( terdiri dari seorang atau sejumlah orang ), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Jadi dari definisi-definisi
tersebut dapat di tarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Azaz-azas Hukum Tata Negara
Azas Pancasila
Setiap Negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Azas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
Azas Negara Hukum yaitu negara yang berdiri diatas hukum ayng menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Azas Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung,Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
Azas Kesatuan
A. Hubungan Hukum Tata negara dengan Ilmu Negara
Perbedaannya Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dapat
dilihat dari objek yang diselidiki.
Obyek Penyelidik Ilmu Negara adalah assas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata negara pada umumnya.
Obyek Hukum Tata Negara adalah Hukum Positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat.
Bagi Ilmu Tata negara yang penting adalah nilai teoritisnnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “ Seinswissenschaft “ sedangkan Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi merupakan suatu “ Normativen Wissenschaft “
B. Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Hubungan ilmu politik dan hukum tata negara pertama-tama ditunjukan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangkan manusia, sedangkan Ilmu Politik sebagai dagingnya.
C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Para ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi , melainkan hanya karena manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit di sebut sebagai teori Residu.
1. Van Vollenhoven telah membuat karangan yang bersangkutan dengan Hukum Administrasi Negara, yang berjudul “ Theorbecke en het administratiefecht “. Ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan–peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya dan bahwa kegiatan pemerintahan moderen adalah membagi-bagikan wewenang kepada badan-badan tersebut yang tertinggi sampai yang terendak kedudukannya.
Sesuai denganpaham Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan Negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk Hukum Administrasi Negara, Van Hollenhoven merumuskan “ Hukum Andministrasi Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupu yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenang yang telah di tentukandalam Hukum Tata Negara.
Menurut Van Hollenhoven , Hukum Administrasi Negara di dalam :
Bestuursrecht
Justitierecht
Politierecht
Regelaarsrcht
Pendapat Van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu :
Hukum Administrasi Negara dalam arti Klasik
Hukum Administrasi Negara dalam arti Moderen
2. Logemann yang dalam bukunya yang berjudul “ Over de theorie van een stellingstaatsrecht “ mengadakan perbedaan secara tajam antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Untuk membedakannya ia bertitik tolak pada sistematis hukum pada umumnya yang meliputi tiga hal, yaitu :
Ajaran tentang status ( persoonsleer )
Ajaran tentang lingkungan ( gebiedseel )
Ajara tentang hubungan hukum ( leer de rechtsbetreekking )
Sistematik dalam bukunya tersebut dibagi atas :
A. Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
Persoonsleer
Yaitu mengenai persoon dalam arti hukum meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggung jawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
Gebiedsleer
Yaitu menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat, dan manusia atau kelompok dan benda.
B. Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen)
Menurut Loegmann, Hukum Tata Negara itu meliputi :
Susunan dari jabatan-jabatan.
Penunjukan mengenai pejabat-pejabat.
Tugas dan jabatan yang melekat pada jabatan itu.
Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan .
Batas dan wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang di kuasainya.
Hubungan antar jabatan.
Penggantian jabatan.
Hubungan antar jabatan dengan penjabat.
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan oleh para penjabat dalam melakukan tugasnya.
3. Stellinga yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara tegas. Dalam suatu penyambutannya yang berjudul “ Systematische Staatsrechtstudie “ dikemukakan bahwa tidak hanya di dalam Hukum Tata Negara saja diadakan sistematik, tapi juga dalam Hukum Administrasi Negara.
Dalam bukunya yang berjudul “ Grondtrekken van het Nederlandsch “ jadi hukum Administrasi Negara itu tidak lagi merupakan suatu kumpulan dari monografhi-monografhi, melainkan ia merupakan sistematik yang menghubungkan bagian satu dengan yang lain, yang masing-masing bagian itu diletakan dalam tempanya yang tepat.
4. Kranenburg berpendapat bahwa, membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan ini secara tajam karena isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak rill. Perbedaan ini disebabkan karena pengaruh dari ajaran organisasi mengenai negara (organische staatstheorie) yang timbul karena pembagian dalam ilmu pengetahuan medis yang disebut anatomie dan physologie. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidak bersifat azasi antara ilmu pengetahuan itu. Sama halnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, pemisahan tersebut disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat hukum territorial dan juga disebabkan karena perlu pembagian materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi, susunan, tugas wewenang dan cara badan-badan menjalankan tugasnya yang sekedar untuk kepentingan dan pembagian kerja.
5. Van der Pot juga membedakan secara tajam antara Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara dengan alasan perbedaan secara prinsipil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum, dan apabila diadakannya suatu perbedaan itu maka penting bagi ilmu pengetahuan hukum sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang system yang bermanfaat.
6. Vegting berpendapat bahwa Hukum Tata Negara mempunyai obyek penyelidikan hal-hal yang pokok mengenai organisasi dari pada negara, sedangkan bagi Hukum Administrasi Negara obyek penyelidikannya adalah mengenai peraturan-peraturanyang bersifat teknis, yaitu pada pidatonya yang berjudul “ Plaats en aard van het Administratiefrecht “.
Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar