ZAMAN HINDIA BELANDA
Negara Indonesia merupakan daerah jajahan dari Negeri Belanda dengan nama Nederland Indische atau Hindia Belanda, selama 350 tahun yaitu sejak masuknya Verinegede Oost Indische Compagnie (VOC).
Dari segi hukum Tata Negara Hindia Belanda tidak dapat disebut sebagai negara karena tidak mempunyai unsur-unsur adanya suatu Negara, yaitu :
Wilayah
Warga negara, dan
Pemerintahan yang berdaulat.
Unsur warga negara juga disebut sebagai Kaula Negara.
Kaula Negara Hindia Belanda digolongkan menjadi tiga golongan yaitu :
Golongan Orang Eropa
Adalah golongan orang-orang Belanda.
Golongan Orang Timur Asing
Golongan ini di bedakan menjadi dua, yaitu Golongan Orang Asing Tionghoa dan Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa.
Golongan Orang Bumi Putera
Adalah golonganorang-orang bangsa Indonesi Asli.
Sifat
Pembedaan Golongan kaula Negara tersebut berdasarkan kepentingan yang bersifat Polotik Yuridis, yaitu masing-masing golongan tersebut di berlakukan.
Kedaulatan ‘daulat’ berasal dari kata ‘daulah’ (Arab), ‘Sovereignity’ (Inggris), ‘Supremus’ (Latin), dan ‘Sovranita’ (Italia), yang berarti “Kekuasaan Tertinggi”.
Pemikir “Jean Bodin” Prancis 1500-1596
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Sifat-sifat Pokok :
Asli ( kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi)
Permanen ( kekuasaannya tetap ada selam negara itu masih berdiri)
Tunggal atau Bulat ( merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak dapat dibagi-bagi kepada orang lain.
Tidak terbatas atau Absolut ( kekuasaan yang bersifat mutlak)
Empat macam Teori Kedaulatan :
Teori Kedaulatan Tuhan
Adalah negara atas kehendak Tuhan ( by the grace of God )
Tokohnya : Thomas Aquino, Agustinus dan Dante Alliegeri.
Teori Kedaulatan Negara.
Teori kedaulatan Hukum.
Teori kedaulatan Rakyat.
Penguasaan tunggal di Hindia Belanda adalah Gubernur Jendral, tetapi ia tidak lain dari wakilRatu Belanda untuk Hindia Belanda melalui Menteri Jajahan. Kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang , yaitu dengan membentuk Konstitusi Kerajaan Belanda. Kemudian di bentuk peraturan perundang-undangan untuk daerah-daerah jajahannya, yaitu Hindia Belanda, Suriname, dan Curacau.
Kesimpulan : Karena Hindia Belanda tidak memenuhi unsur-unsur adanya Negara .
oleh karena itu Hindia Belanda tidak dapat disebut sebagai Negara.
Algemene Verordeningen atau Peraturan Umum
Yang berlaku di Hindia Belanda.
Wet
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan pembentuk undang-undang di Negeri Belanda, yaitu Raja, para menteri dan Parlemen.
Algemene Maatsregelen van Beastur (AMvB)
Adalah peraturan yang dibuat oleh Raja sendiri.
Ordonnantie
Adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Mr. Graaf van Limburg Stirum dengan Volksraad, pada tahun 1918.
Regeerings Verordeningen ( Rv )
Adalah peraturab yang dibuat oleh Gubernur Jenderal sendiri.
Sifat Algemene Verordeningen atau Peraturan Umum
Sifat umumnya pada kekuasaan badan-badan yang berwenang, artinya kekuasaan badan-badan yang berwenang membentukperaturan perundang-undangan tersebut sifatnya umum yang meliputi seluruh wilayah negara dan semua masalah yang timbul didalam wilayah negara.
Sifat Locale Verordeningen atau Peraturan Lokal
Sifatnya pada kekuasaan pejabat yang berwenang membentuknya. Mis gubernur, Bupati deelel.
Sejak masuknya VOC pada tahun1602 sistem pemerintahan adalah Konsentrasu. VOC adalah sebuah perkumpulan yang bergerak dalam dunia perdagangan, namun ia diberi hak-hak kenegaraan Pemerintah Negeri Belanda, yaitu :
Hak untuk mencetak dan mengedarkan mata uang.
Hak untuk membentuk angkatan Perang
Hak untuk mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain.
Pada waktu itu VOC hanya berkedudukan di Batavia ( Jakarta ), tetapi setelah mengalami perkembangan ia lalu membuka beberapa cabang di luar Jakarta. Jadi Sistem Pemerintahannya saat itu adalah Asas Dekonsentralisasi.
Asas Dekosentrasi
Adalah asas yang menghendaki wilayah nwgara dibagi-bagi menjadi wilayah administrative atau wilayah pemerintahan pamong praja, dan disitu ditempatkan wilayah pemerintah pusat sebagai pemerintah wilayah itu.
Asas Dekonsentrasi dilaksanakan secara luas sehingga pemerintahan pamong praja mempunyai peran yang sangat penting.
Dari kosukuensi dilaksanakan Asas Dekosentrasi tersebut wilayah Hindia Belanda dibagi-bagi dalam wilayah administrasi jenis umum.
Administrasi Jenis Umum dan Administrasi Jenis Khusus
Adalah menyelenggarakan pemerintahan umum pusat di daerah. Ia sebagai cabang Pemerintahan Pusat Belanda di daerah. Sedangkan jawatan-jawatan sebagai Pemerintahan jenis Khusus.
Pemerintahan apamong praja tersebut bersifat Hierarkhis, bertingkat-tingkat paling bawah, sehingga terdapat tingkat-tingkat pemerintah pamong praja.
Di Jawa dan madura dibagi menjadi Lima tingkatan wilayah pemerintahan pamong praja dan tiap-tiap tingkatan di tempatkan seorang wakil dari pemerintahan pusat sebagai Pemimpin Pemerintah di wilayah itu.
Tingkat Tertinggi disebut Provinsi atau Gewest yang di pimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan di wilayah tersebut. Kepala pemerintahannya disebut Gubernur atau Gouvernour. Tiap-tiap provinsi dibagi menjadi Keresiden yang di pimpin oleh seorang Kepala pemerintahan yang bergelar Residen. Tiap-tiap residen dibagi menjadi beberapa Afdeling yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Asisten Residen.
Daerah pamong praja di sebut Kabupaten atau Regenchap yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Bupati atau Regent. Tiap-tiap Kabupaten dibagi menjadi Kawedanan atau District yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Wedana. Tiap-tiap kewedanan dibagi menjadi Kecamatan atau onder-district yang masing-masing dikepalai oleh Camat atau Asisten District. Tiap-tiap Kecamatan meliputi beberapa Desa yang dikepalai oleh seorang Kepala Desa.
Untuk di luar Jawa dan Madura susunan tingkat-tingkat wilayah pemerintahan pamong praja ini agak berbeda , yaitu pada tingkat provinsi atau Gewest yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah yang bergelar Gubernur atau Gouvernour. Tiap-tiap Provinsi dibagi menjadi Keresidenan yang dipimpin Kepala Pemerintahan yang bergelar resident. Tiap-tiap Resident dibagi menjadi beberapa Afdeling yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan yang bergelar Asisten Resident. Tiap-tiap Afderling dibagi menjadi beberapa Onder Afderlingyang dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Wedana atau Demang. Selanjutnya tiap-tiap kewedanan dibagi menjadi beberapa Kecamatan atau Onder District yang dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Camat, dan tiap-tiap kecamatan meliputi beberapa Desa atau Marga.
Jabatan Gubernur, Resident, Asisten Residen, dan Kontrolir harus dijabat oleh orang-orang Belanda. Sedangkan jabatan yang lain dipegang oleh bangsa Indonesia.
Provinsi dan Kecamatan disebut sebagai tingat-tingkat pemerintahan pamong praja. Desa tidak termasuk pemerintahan pamong paraja karena desa dan daerah-daerah yang setingkat dengan desa telah terlebih dahulu ada dan merupakan daerah otonomi berdasarkan hukum asli Indonesia.
Meskipun telah dilaksanakannya asas dekonsentralisi hingga tahun 1903, Sistem Pemerintahan Hindia Belanda masih bersifat sentralistis dengan pemerintaan pamong praja sebagai pelaksana asas dekonsentrasi.
Pada tahun 1903 dikeluarkannya Decentralisatiewet ( wet 23 Juli 1903 ). Berdasarkan wet ini Pemerintah Hindia Belanda membentuk daerah-daerah otonom , telah ada sebelumnya di desa dan daerah Swapraja yang berdasarkan hukum asli Indonesia.
Sejak tanggal 20 Mei 1908 timbulah pergerakan-pergerakan Nasional yang menuntut agar Belanda diberi status dominion dalam ikatan dengan Negeri Belanda dan supaya dibentuk DPR Pusat yang mempunyai kekuasaan untuk ikut serta menetapkan Undang-undang dan mengawasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan terdengar tuntutan berdirinya Negara Indonesia Merdeka yang terlepas dari ikatan Kerajaan Belanda.
Aliran di Negari Belanda adalah aliran Liberalisme. Aliran Liberalisme mulai menghadapi perkwmbangan Sosialisme, serta meruncingnya hubungan Internasional yang mengakibatkan pecahnya perang dunia I pada tahun1914.
Kesimpulan : Jadi secara formal Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1903 mengesahkan dilaksanakannya asas desentralisasi, sesuai dengan yang tercantum dalam Regeeringsreglement 1845 yang kemudia berganti nama Wet op de Staatstegeling ( IS ) pada tanggal 01 January 1926.
Latar Belakang Politik sehingga Pemerintah Belanda melaksanakan asas Desentralisasi di Hindia Belanda :
Sebagai reaksi atas exes-exes yang timbul karena “cultuurstelelsel” yang mengakibatkan pemerasan tenaga rakyat Indonesia dalam penanaman paksa , yang memberikan hasil bumi untuk pemerintah Belanda untuk di jual di pasaran dunia, sehingga menimbulkan keuntungan yang besar bagi pemerintah dan rakyat Belanda.
Timbulah gerakan yang Progresif, untuk mengembalikan keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan cultuur-stelsel kepada rakyat Indonesia. Gerakan ini menyebabkan dianutnya “ Politik kemakmuran “ yang bertujuan meningkatkan tingkat kecerdasan dan kehidupan sosial ekonomi rakyat Indonesia.
Gerakan “ Politik kemekmuran atau Ethische politiek “ berpindah haluan yaitu menjelmakn politik cendikiawan bangsa Indonesia yang mulai bergerak dalam organisasi-organisasi yang bertujuan menuntut lebih banyak diberi hak turut dalam lapangan ketatanegaraaan bangsa Indonesia.
Kesimpulan : Jadi yang melatar belakangngi asas Desentralisasi
Adalah “ Politik Kemakmuran “ yang menyebabkan Belanda mengadakan perubahan-perubahan dalam lapangan ketatanegaraan untuk mengadakan pemerintah yang lebih intensif yang bertujuan meningkatkan kecerdasan bangsa Indonesia. Kemudian untuk mengimbangi gerakan-gerakan kebangsaan yang dipelopori kaum cendikiawan bangsa. Maka Belanda melaksanakan desentralisasi pemerintah di daerah-daerah yang memberi Autonomie dan Medebewind pada badan-badan politik setempat.
Pada tanggal 06 February 1922, dikeluarkanlah Bestuurshervormingswet, yang memuat tentangketentuan-ketentuan desentralisasi dan dekonsentrasi, guna memberi kemungkinan yang lebih luas terhadap pembentukan daerah-daerah otonomi
Jadi sejak tahun 1903 di Hindia Belanda disamping itu telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Tetapi sementara itu telah ada pula daerah-daerah Swapraja dan Desa sebagai Daerah otonom berdasarkan hukum, asli Indonesia. Sebelum tahun1903 di Hindia Belanda belum dikenal sebagai daerah otonom, oleh karena itu sampai pada saat Pemerintahan Hindia Belanda jatuh belum dapat menguasai pemerintahan untuk seluruh Wilayah Hindia Belanda, terutama di daerah Swapraja dan Desa. Maka pemerintahan Hindia Belanda lebih mengutamakan dilaksanakannya asas dekonsentrasi.
Karena Swapraja dan Desa adalah daerah otonom maka sikap Pemerintahan Hindia Belanda lebih berupa pengakuan dari pada peraturan. Namun dengan demikian Pemerintahan Hindia Belanda dengan peraturan perundang-undangannya mengadakan pengawasan dan pembatasan-pembatasan.
Daerah Swapraja pada masa sekarang sudah tidak ada lagi karena telah dihapus dan dijadikan daerah otonom atau daerah istimewa, sedangkan Desa sebagai daerah otonom yang berdasarkan hukum asli Indonesia, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sampai saat ini.
Indonesia mengalami penjajahan Belanda selama 350 tahun, dari tahun 1602 sampai 1942, dan diteruskan oleh Jepang pada tanggal 08 Maret 1942 sampai 17 Agustus 1945.
Tujuan Jepang ke Indonesia.
Awal mulanya untuk membebaskan saudara mudanya, yaitu Bangsa Indonesia dari belunggu penjajahan Belanda. Namun kenyataannya kedatangan Jepang tersebut untuk menjajah, yang terbukti dengan kekejamannya serta penindasan terhadap bangsa Indonesia.
Bala tentara jepang dibagi menjadi Tiga daerah, yaitu :
Daerah yang meliputi pulau Sumatra berada di bawah kekuasaanAngkatan Darat, yang berkedudukan di Bukittinggi.
Daerah yang meliputi pulau jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan Darat yang berkedudukan di Jakarta.
Derah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan laut yang berkedudukan di Makasar.
Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar